Permasalahan Zakat di Indonesia

30 11 2007

Persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang : Pertama, Peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen.2 Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat).3 Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat. Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat. Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan target.4 Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan.5 Ketiga, sisi pendukung Legal-formal kita kurang proaktif dalam melihat potensi zakat yang sekaligus sebagai aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi umat Islam. Seperti yang disampaikan Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah.6 Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang terdeteksi. Tapi kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Semestinya sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari sejak kemerdekaan.

Lahirnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, walau tidak ada kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi kita masih bisa bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau terjadi tarik menarik kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya Undang-undang tersebut. Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran pajak.penghasilan. Kedua undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa zakat akan terkelola dengan baik, walau tidak sedikit kekhawatiran bahwa undang-undang itu hanya sebuah gerakan yang setengah hati yang hanya membesarkan hati umat Islam dan akan berhenti di tengah jalan.

Kekhawatiran itu tenyata terbukti dengan adanya stagnanisasi dalam usaha sosialisasi dan realisasi kedua undang-undang tersebut. Terjadinya banyak kendala dalam sosialisasi, realisasi dan tekhnis menjadi faktor yang sangat dominan dalam terjadinya stagnan undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi ? kita mungkin melihat dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam menerapkan konsep zakat, dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada hanya sebagai gerakan setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam kelemahan yang ada pada Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 7/83 Jo.UU No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai pengurang pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti yang disampaikan Hadi Muhammad 7 dalam sebuah makalahnya atas kelemahan Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih baik ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU No. 38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari aparat ditjen pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan berzakat umat Islam.”
Not : a. Tulisa diatas hanya diambil sekilas dan singkat dari Tulisan lengkap penulis.

b. Bagi yang berminat karya lengkap dari tema diatas silahkan anda kirimkan email dan apabila memenuhi syarat akan kami kirim lewat email.


1 QS. At-Taubah: 103

2 Muhammad, M.Ag Makalah di sampaikan pada Training Manajemen Pengelolaan Zakat, Infak dan Shodaqoh” di adakan oleh LPPAI UII : Tanggal 29 Oktober 2000

3 Maksun .Media Indonesia.1999.Loc.Cit.

4 Dr. Chairul Anwar, 2000. Islam dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI.. Pustaka Pelajar :, Yogyakarta. Hal.155

5 http//www.imz.or.id . Prinsip-prinsip Manajemen &Orasional Organisasi Pengelola Zakat.

6 Di sampaikan pada Seminar Zakat( Pendekatan UU No.38/1999 Tentang Pengelolaan Zakatdan UU No. 17/2000 Tentang Amandemen UU PPh) di adakan oleh DSUQ Cabang Djogjakarta : Ahad Tanggal 29 April 2002 di Borobudur Room Hotel Natour Garuda Yogyakarta

7 http://www.akuntan -iai.or.id/media/ma09/pj0903.htm. Hal.3 “Penggunaan metode prepaid tax artinya wajib pajak tidak usah menambah setoran pajaknya lagi, Namun apabila lebih bayar. Pemisahan yang dianut oleh pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 38/1999 tentang zakat terhadap pajak adalah usaha kelompok sekuler tahun 1983 sewaktu dilakukannya reformasi system perpajakan yang memisahkan agama dengan negara. Pajak ya pajak, zakat ya zakat, tidak bolah dicampur adukkan. Apadahal apapun namanya, keduanya sama-sama dikeluarkan oleh kantong yang sama yaitu umat Islam. maka dengan logika seperti itu, seharusnya pasal tersebut yang menggunakan deductible expenses dirubah menjadi prepaid tax.”


Aksi

Information

38 responses

26 12 2007
Ali

Artikel yg cukup bagus, boleh tidak utk lihat fullnya? mr_zanky@plasa.com

30 05 2008
dina

saya sedang menyusun makalah tentang manajemen zakat. apa sata bs mendapat salinan makalah tentang manajemen zakat untuk bahan tulisan saya?terima kasih sblumnya.

7 06 2008
herdis

Assalamualaikum…
Mas trima kasih y atas materinya..

22 07 2008
muson

saya mahasiswa sem 2 FH UNS solo. terima kasih… syukron katsir, info zakatnya sangat membantu penelitian saya. boleh minta karya selengkapnya pak? terima kasih sebelumnya.

20 08 2008
ulfa jf

juf, ni ulfa kalo km ingat aku pernah kuliah di uii syariah hanya 4 bulan tahun 1999,setelah keluar aku kuliah di Syariah UIN dan Hubungan Internasional UMY, ingat ndak?? sory apa aku bisa dapet file makalah substansi masalah zakat. tengkyu banget..salam tuk istri. anakmu lucu.. Best Luck For u Jufri…

14 09 2008
samsul maarif

minta artikelnya dong lokhat@gmail.com

23 09 2008
Lia Afrianti

Mas mslh zakat kan makin marak y saat ini. Saya pernah dengar tentang zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak.
Menurut anda bagaimana permasalahan tersebut?
Adakah tulisan yang membahas persoalan tersebut?
Jika ada saya minta bahannya untuk penulisan skripsi saya!
Terima kasih sebelumnya.
Lia_rafunzel@yahoo.com

20 10 2008
endank

Saya sangat berminat dengan tulisan Anda tentang permasalahan zakat di Indonesia. Dan saya berniat mengangkat tema tersebut dalam skripsi saya. mohon bantuannya. endank_funny@yahoo.co.id

28 11 2008
rihnun

saya sedang menyusun skripsi mengenai zakat. apa saya bisa mendapat data lengkap makalah tentang manajemen zakat untuk bahan skripsi saya?terima kasih sebelumnya.

7 12 2008
ArSya

Makaciiih banget za!!!
Tapi, boleh g’ kalo Q lihat fullX tolong kirim ke alamat Q secepatnya za!!!
Please!!!

11 12 2008
jamie fitrah

saya sedang menyusun skripsi tentang manajemen lembaga amil zakat. bisakah saya mendapat data lengap tentang itu? terima kasih

23 12 2008
fah

saya mau membuat tugas tentang permasalahan zakat,apa saya bisa mendapatkan salinan makalah yang lebih lengkap lagi.
tlg dikirimkan ke alamat saya.
Thanks before..

23 02 2009
wahyu

saya sangat tertarik dan sedang menulis tentang permasalahan zakat.. apakah bisa dikirimkan artikelnya mas.. terima kasih
wahyu.

6 03 2009
sintakhairunnisa

saya sangat tertarik dengan tulisan saudara, kebetulan saya adalah karyawati depag bagian tata usaha direktorat pemberdayaan zakat, dan saya juga berencana untuk menulis tentang perencanaan zakat..boleh saya minta dikirmkan artikel selengkapnya sebagai bahan masukan untuk saya..email saya : sinta_rivers@yahoo.com..terima kasih

7 11 2009
efriamon

tampilin lagi donk ttg upaya apa yang harus dilakukan pemerinah agar masyarakat tidaklagi zakat secara langsung tapi lewat BAZ

16 11 2009
ANTON

ARTIKEL YANG SANGAT BAGUS SEKALI…KEBETULAN SAYA SEDANG MENEMPUH MATA KULIAH TENTANG ZAKAT. BOLEH SAYA MINTA DIKIRIM ARTIKEL LENGKAPNYA UNTUK SAYA…KE aanton95@yahoo.co.id
terima kasih…

5 01 2010
ridwan

bagus juga kebetulan aku ada tugas agama tentang jakat di indonesia .boleh dong kirim ke email aku.di rid_one63@yahoo.co.id

6 03 2010
Ahmad Dahlan

saya sangat tertarik dengan tulisan saudara, dan saya sedang kulliah di S2 sedang membahas studi kasus Zakat sebagai pilar ekonomi ummah. kalau boleh saya mohon kirimkan bahannya sebagai masukan emai saya a_dahlan70@yahoo.co.id

11 03 2010
ariefady

tolong artikelya

20 04 2010
suparman rahman

Salam.. Jazakallah atas makalahnya yg dpt memperkaya khazanah ilmu tentang zakat. jika berkenan mohon kirimkan makalah selengkapnya ke email saya dengan alamat fatinshafwan@yahoo.com

1 05 2010
umi maryatun

bagus makalah bisa buat tambahan contoh makalah saya

14 06 2010
sandi

syukron …
ijin copas…

3 10 2010
Aji

Makalah yang menarik, saya mahasiswa pascasarjana sedang menyusun makalah, boleh saya minta lengkapnya dikirim ke email saya tersebut diatas. syukron

3 11 2010
ayyub

sangat bagus dan sebagai penambah reverensi saya. mohon tolong dikirimkan yang selengkapnya

5 12 2010
Mahdi

Artikel ini sangat bagus dan penting… Mohon saya dikirim artikel lengkapnya… Thanks

5 12 2010
Mahdi

Artikel ini sangat bagus dan penting… Mohon saya dikirim artikel lengkapnya… Thanks

24 12 2010
muksalmina

mohon di share dunk bahannya, saya dari Aceh…

19 01 2011
Adi Rahman, SE

Assalamualaikum wr.wb.
salam kenal Pak Jufri
Tulisan yang Inspiratif, yang menambah wawasan saya tentang zakat.
Kebetulan saya sedang mengumpulkan literatur untuk membuat penelitian tentang Bazda. bisakah saya memperoleh tulisan lengkap atau literatur lain tentang zakat yang dapat memperkaya inspirasi penelitian saya.
Jazakallah.

21 01 2011
farid

ass. mas juf… tulisan anda bagus dan menambah wawasan dan wacana pengembangan zakat di indonesia. sekarang saya sedang persiapan nulis tesis ttng zakat dan pemberdayaan masyarakat. kalau tidak keberatan, kirim saya tulisan lengkapnya atau tulisan lain, buat refesrensi untuk penguat teori. ma kasih ya…
farid / abarifat@gmail.com

18 04 2011
Miskiyyah

Saya pengen menulis tentang permasalahan zakat di Indonesia yang ternyata belum mampu mensejahterakan umat Islam, tapi saya bingung mau menspesifikasi di bidang apanya? mohon bantuannya ya Maz.. Jazakallah..

15 06 2011
A. Sulaiman

artikellnya lengkap, mohon dishare ,,,,

22 11 2011
Faid Arinal Firdaus (Ekonomi Islam Universitas Airlangga)

Terima kasih atas info tentang permasalahan dan manajemen zakat yang ada di Indonesia, kebetulan saya sedang melakukan riset tentang Zakat.
Saya akan gembira sekali jika saudara berkenan mengirimkan data lengkap dari tulisan diatas untuk bahan literatur dari riset saya…
Sukron, Ma’annajah …

24 11 2011
ojan

terima kasih telah berbagi ilmu, smga ilmu and ber maanfaat

5 06 2012
funny

trims bwt materiny……

26 12 2012
rina rizkia

asl….
pak,, bisa kirimkan full text dari tema zakat ini? sy ingin membuat tesis masalah zakat juga.. trims sebelumnya
wasl… (rizkiarina@gmail.com)

27 10 2013
amy nuriah khaerani

assalamualaikum, maaf pak saya boleh minta full text juga dari tema permasalahan zakat sebagai referensi skripsi saya . terima kasih sebelumnya . email saya saiia_amii@yahoo.com

13 11 2013
arie

Asswrwb.
Mas Jufri, yth
Saat ini saya sedang mempersiapkan proposal disertasi saya tentang permasalahan zakat di Indonesia. Oleh karena itu mohon kiranya saya dapat memperoleh tulisan-tulisan lengkap Mas Jufri terkait dengan tema tersebut. saya akan sangat berterima kasih jika mas bersedia mengirimkannya melalui alamat email saya: nafiah_ariyani@yahoo.com.

Salam hormat,
arie

9 03 2017
Contoh Makalah Fiqih Tentang Zakat

[…]   Persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang : Pertama, Peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. 1 […]

Tinggalkan Balasan ke farid Batalkan balasan